Kepada Yth.
1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis I s.d. XII
di Seluruh Indonesia
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis I s.d. XII
di Seluruh Indonesia
Menyusul surat kami Nomor
0492/E5.4/HP/2014, tanggal 13 Februari 2014 beserta panduannya, dengan
hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada
pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang masih belum
selesai, kami memandang perlu untuk memperpanjang batas waktu
penerimaan proposal UBER HKI diperpanjang hingga tanggal 30 Mei 2014.
Program Bantuan Pendaftaran Paten
UBER-HKI tahun 2014 ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan
pendaftaran patennya. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat yang akan diajukan permohonan pendaftaran patennya tidak
dibatasi oleh waktu pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat yang dilaksanakan.
Usulan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 30 Mei 2014, pukul16.00 WIB ke alamat:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
U.p Kasubdit HKI dan Publikasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4 Jl. Pintu 1 Senayan, Jakarta
Telepon 021-57946100 ext.0430, 0431, 0434;
Email hkipublikasi.dp2m@dikti.go.id
U.p Kasubdit HKI dan Publikasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4 Jl. Pintu 1 Senayan, Jakarta
Telepon 021-57946100 ext.0430, 0431, 0434;
Email hkipublikasi.dp2m@dikti.go.id
Kepada Koordinator Kopertis agar dapat
meneruskan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerjanya, dan
kepada pimpinan perguruan tinggi mohon dengan hormat dapat
menyebarluaskan informasi ini.
Terlampir kami sampaikan Panduan Pengusulan Program UBER HKI 2014, yang juga dipublikasikan di http://dikti.go.id untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
ttd
NIP. 196008011984031002
Lampiran File:
- Surat edaran Uber Hki 2014
- PANDUAN-UBER-HKI-2014
0 comments
Post a Comment