Monday, February 29, 2016

HASIL SELEKSI PROPOSAL INSENTIF RISET SINAS PENDANAAN TAHUN 2016

HASIL SELEKSI PROPOSAL INSENTIF RISET SINAS PENDANAAN TAHUN 2016, Bersama ini diberitahukan judul-judul Proposal BARU dan proposal LANJUTAN Insentif Riset Sinas Tahun 2016 yang akan didanai dengan anggaran DIPA Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun 2016. Untuk melihat judul-judul proposal yang akan didanai tersebut, Bapak/Ibu/Saudara dipersilahkan mengunduh (download) pada Dokumen tersebut di bawah. 
Bagi Peneliti Utama yang proposalnya akan didanai tahun 2016 tersebut wajib segera memperbaiki RAB Proposalnya, dengan menyesuaikan: 
  1. Waktu pelaksanaan kegiatan (kontrak perjanjian) selama 9(sembilan) bulan mulai tanggal 10 Maret 2016 s.d. tanggal 10 November 2016; 
  2. Anggaran, disesuaikan dengan dana yang telah disetujui dengan tidak mengurangi tujuan dan sasaran yang telah ditentukan dan tetap memenuhi Luaran yang dicapai akhir tahun 2016. 
  3. Peneliti tidak membeli barang modal atau peralatan dan tidak melakukan perjalanan Luar Negeri dengan menggunakan dana yang berasal dari Insentif Riset SINas. Bagi lembaga dan atau peneliti utama yang tidak bersedia atau mengundurkan diri dari Insentif Riset SINas ini harus menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi yang disampaikan kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan memberikan alasan yang jelas selambat-lambatnya hari Jum’at, 
  4. Maret 2016, jam 14.00 WIB, dan apabila melewati batas waktu yang ditentukan tersebut, maka lembaga/ peneliti utama dianggap setuju dengan hasil seleksi dan ketentuan-ketentuannya. 

Untuk proses pencairan dana, mohon diperhatikan hal-hal / dokumen-dokumen berikut ini: 

  1. Proposal lengkap sesuai Pedoman Insentif Riset Sinas Tahun 2016; 
  2. Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) atau Standar Biaya Masukan (SBM) terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan; 
  3. Lembar Pengesahan dan proposal biaya ditandatangani oleh pejabat lembaga yang terlibat dan dibubuhi stempel lembaga. 
  4. Bagi proposal Konsorsium wajib melibatkan industri, lembaga litbang dan perguruan tinggi dengan bukti adanya Surat Perjajian Kerja (PKS) antara lembaga-lembaga tersebut; 
  5. Kontrak hanya akan dilakukan dengan lembaga, bukan dengan para penelitinya. Untuk itu kepada para Peneliti Utama dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan lembaga masing-masing untuk keperluan pencairan dana; Untuk mempercepat proses pencairan dana kami merencanakan mengundang Pejabat lembaga penerima yang akan menandatangani kontrak untuk hadir pada Kamis, 10 Maret 2016 (Undangan dan Persyaratan Berkas Kontrak akan kami kirim ke masing-masing lembaga). 

DAFTAR PROPOSAL PROGRAM INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL YANG AKAN DIBIAYAI TAHUN ANGGARAN 2016 , langsung saja jika ingin melihat judul proposal yang lolos bisa di lihat di link di bawa ini :