Monday, February 22, 2016

Pelayanan Perizinan Perguruan Tinggi Secara Online

Pelayanan Perizinan Perguruan Tinggi Secara Online, Jakarta (12/2/16) – Kemenristekdikti memperbaharui dan meningkatkan proses layanan administrasi sistem izin pendirian atau perubahan bentuk Perguruan Tinggi (PT), serta pembukaan program studi secara digital atau online sejak Januari 2016.
Hal ini dilakukan Kemenristekdikti sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dan dalam rangka peningkatan pelayanan kelembagaan di bidang pendidikan tinggi.
Sebelumnya, untuk pendirian perguruan tinggi baru, harus mengantar dokumen proposalnya langsung ke kemenristekdikti, karena prosesnya manual jadi tidak bisa dikirim menggunakan paket, demikian yang dituturkan Dirjen Kelembagaan Iptekdikti Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo pada acara coffee morning di gedung D, lantai 2 kemenristekdikti, Senayan. Beliau menambahkan, “Banyak protes yang disampaikan ke kementerian di tahun 2014, sehingga kementerian berupaya untuk membuat proses perizinan lebih cepat menggunakan sistim online silemkerma”.
Dengan sistem online SILEMKERMA (sistem layanan direktorat pengembangan kelembagaan perguruan tinggi) proses layanan administrasi izin pendirian atau perubahan bentuk Perguruan Tinggi (PT), serta pembukaan program studi ini dapat memperingkas tahapan proses evaluasi pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru.
Tahapan tersebut antara lain: (1) tahap verifikasi dokumen usulan, (2) tahap evaluasi dokumen (desk evaluation), dan (3) tahap validasi dengan instrumen terintegrasi bersama BAN-PT. Penggunaan instrumen terintegrasi ini ditujukan untuk mempercepat waktu penilaian
Sebelum UU 12 tahun 2012 diberlakukan, pengusul yang telah mendapat izin pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi maupun pembukaan program studi yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud pada saat itu, setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan izin, perguruan tinggi wajib meminta akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Namun sesuai dengan ketentuan baru yaitu UU 12 tahun 2012 tersebut, maka di tahun 2015 izin pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi akan diterbitkan Kemenristekdikti apabila proposal usulan dimaksud telah memenuhi syarat minimum akreditasi institusi dan/atau prodi sebagaimana ditetapkan oleh BAN-PT.
Sementara itu, ketua BAN PT Mansyur Ramli mengatakan, untuk pemberian ijin prodi baru, BAN PT melakukan penilaian terhadap kesiapan untuk memenuhi kriteria akreditasi, dengan menggunakan 9 kriterianya. (FRL/BKKP)