Pedoman Beasiswa PPA dan BBM, Pedoman Teknis Pemberian Beasiswa Dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kopertis Wilayah VII Tahun Anggaran 2016.
I.
PENDAHULUAN
:
A. Latar Belakang
Pedoman Beasiswa PPA dan BBM Setiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam pasal 31 (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar.
Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang
berprestasi.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12
(1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, bagian kelima, pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa
kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik
yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Kopertis Wilayah VII Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi, mengupayakan beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi dan pemberian
bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan
ekonomi dalam bentuk Beasiswa ( PPA ) dan
Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan
Prestasi Akademik (BBP-PPA).
B.
Dasar
1.
Undang–Undang Republik Indonesia nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2010 tentang
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau
walinya tidak mampu membiayai pendidikan;
6. Pedoman Beasiswa ( PPA ) dan
Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun
2015
C.
Maksud dan Tujuan :
Maksud dan tujuan pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan
Prestasi Akademik sebagai upaya
pemerintah untuk :
1.
Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima
baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi
bagi mahasiswa lain;
2.
Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus
kuliah, karena tidak mampu membiayai
pendidikan;
3.
Meningkatkan akses dan pemerataan
kesempatan belajar di perguruan tinggi.
D.
Sasaran :
Sasaran pemberian Beasiswa dan
Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik diberikan kepada
mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah VII yaitu :
1. Mahasiswa berprestasi baik,
pada bidang kurikuler, kokurikuler
dan atau ekstra kurikuler);
2. Mahasiswa berprestasi pada
bidang kurikuler, kokurikuler dan atau ekstra kurikuler yang memiliki keterbatasan
kemampuan ekonomi.
II.
KETENTUAN UMUM
A. STATUS
MAHASISWA
1. Calon penerima beasiswa
adalah mahasiswa yang kuliah pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan
Kopertis Wilayah VII;
2. Calon penerima beasiswa
adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana;
3. Calon penerima adalah
mahasiswa yang sudah duduk pada semester 2.
4.Calon penerima adalah mahasiswa terdaftar pada Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
B. DURASI
Beasiswa atau Bantuan Biaya
Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan
periode tahun anggaran berjalan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingg,
dan diberikan sekurang-kurangnya selama satu semester atau enam bulan.
C. KUOTA DAN HARGA
SATUAN
1. Kuota calon penerima pada
setiap Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2. Kopertis Wilayah VII dalam mendistribusikan kuota kepada Perguruan
Tinggi Swasta mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi (khususnya prestasi
dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan) dan kebijakan lainnya.
3. Perguruan Tinggi Swasta dalam
mengatur proporsi kuota antara beasiswa dan bantuan biaya pendidikan harus
berdasarkan data (indikator/kriteria prestasi atau ekonomi yang jelas), dan
dijelaskan di dalam laporan program;
4. Besarnya harga satuan
Beasiswa dan Batuan Biaya Pendidikan PPA adalah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah) per bulan/mahasiswa yang dialokasikan pada DIPA Kopertis Wilayah VII
Tahun Anggaran 2016.
III.
KETENTUAN KHUSUS
Untuk dapat
menjadi calon penerima
Beasiswa
dan Bantuan Biaya
Pendidikan PPA, mahasiswa
harus memenuhi
persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut :
A.
PERSYARATAN
1.
Umum
Beasiswa
dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa :
a. Jenjang S1/Diploma
IV serendah-rendahnya pada semester 2 dan setinggi-tingginya pada semester VII
(belum dinyatakan lulus pada tahun 2016).
b. Jenjang Diploma
III, serendah-rendahnya pada semester 2 dan setinggi-tingginya pada semester V
(belum dinyatakan lulus pada tahun 2016).
c. Dapat
diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik disekolah,
khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d XII dan
direkomendasikan oleh kepala sekolah.
Mahasiswa yang memenuhi
persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
a.
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan
Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b.
Fotokopi piagam atau bukti prestasi
lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh
KemristekDikti dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional,
maupun Internasional;
c.
Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan
biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan
Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d.
Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan
Tinggi Swasta;
e.
Fotokopi Kartu Keluarga.
2.
Khusus
Untuk calon penerima Beasiswa (PPA) wajib
melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bidang akademik;
Untuk calon penerima Bantuan Biaya
Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik
(BBP-PPA), wajib melampirkan:
a.
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan
perguruan tinggi bidang akademik;
b.
Surat keterangan penghasilan orang tua
dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua
bermeterai bagi yang berwirausaha (disahkan oleh Lurah/Kepala Desa);
B.
PENETAPAN
1.
Beasiswa (PPA) :
Apabila calon penerima melebihi kuota
yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa
penerima sesuai urutan prioritas sebagai berikut ;
a.
Mahasiswa yang memiliki IPK paling
tinggi;
b.
Mahasiswa yang memiliki SKS paling
banyak dalam satu angkatan;
c.
Mahasiswa yang memiliki prestasi ada
kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran minat dan bakat) tingkat
internasional/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional;
d.
Mahasiswa yang memiliki keterbatasan
kemampuan ekonomi.
2.
Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA):
Apabila
calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi
dapat menetukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai
berikut :
a.
Mahasiswa yang memiliki keterbatasan
kemampuan ekonomi paling tinggi;
b.
Mahasiswa yang memiliki prestasi pada
kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran,minat dan bakat) tingkat Internasional,
Regional/Asean dan Nasional;
c.
Mahasiswa yang mempunyai IPK paling
tinggi;
d.
Mahasiswa yang mempunyai SKS paling
banyak dalam satu angkatan;
e.
Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.
C. JANGKA WAKTU PEMBERIAN
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
PPA diberikan selama dua belas bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2016, dengan
realisasi sebagai berikut :
- Realiasasi Tahap I
diberikan pada bulan Juni 2016, untuk bagian bulan Januari sampai dengan Juni
2016;
- Realisasi Tahap II
diberikan pada bulan Oktober 2016, untuk bagian bulan Juli sampai dengan Desember
2016.
IV. ORGANISASI PENGELOLAAN
Pemberian Beasiswa dan Bantuan
Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi
Akademik bagi mahasiswa Perguruan Tinggi
Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah VII dikelola oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.
V.
PROSEDUR PENYALURAN
BEASISWA
- PENGAJUAN USULAN BEASISWA
1. Perguruan Tinggi
Swasta setelah
menerima surat pemberitahuan perihal Pengajuan Usulan Beasiswa dan Bantuan
Biaya Pendidikan PPA tahun anggaran 2016 dari Kopertis Wilayah VII maka pimpinan perguruan
tinggi segera membuat usulan permohonan beasiswa yang ditujukan
kepada Koordinator Kopertis Wilayah VII C.q. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan (lampiran 1) sesuai jadwal yang
ditentukan.
2. Usulan dibuat dengan
dilampiri :
- Fotocopy SK Akreditasi BAN-PT (
Institusi / Program Studi ) yang masih berlaku ;(bagi Prodi baru yang belum
wajib lapor PD Dikti atau belum 2 tahun, tidak dapat diusulkan);
- Fotocopy tanda terima
laporan PD Dikti tahun 2014-1 dan 2014-2;
- Fotocopy tanda terima
laporan Beasiswa Tahun 2015 (Tahap I dan II);
- Fotocopy tanda terima
laporan beasiswa yang sudah unggah ke SIMB3PM;
- Surat Pernyataan Pimpinan
Perguruan Tinggi Swasta bermeterai (lampiran 2);
- Data Jumlah Mahasiswa (student
body) 3 tahun
terakhir, angkatan 2013, 3014, 2015 (lampiran 3);
3. Usulan permohonan beasiswa tahun 2016 sudah diterima
oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis Wilayah VII pada minggu ke 3 bulan Februari 2016 (jadwal sesuai surat
edaran);
4. Tim Pengelola Beasiswa dan
Biaya Bantuan Pendidikan PPA Kopertis Wilayah VII akan mengumumkan kuota
penerima Beasiswa dan Biaya Bantuan Pendidikan PPA kepada Pimpinan Perguruan
Tinggi Swasta melalui email dan surat pemberitahuan.
VI.
MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menetapkan kuota beasiswa Kopertis Wilayah VII;
2. Kopertis menetapkan kuota beasiswa
Perguruan Tinggi Swasta dan menyampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Kopertis Wilayah VII;
3. Perguruan Tinggi Swasta wajib
menyampaikan daftar mahasiswa calon penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA
yang telah di tetapkan oleh Pimpinan PTS kepada Kopertis Wilayah VII dalam
lampiran Surat Keputusan (lampiran 5)
B. SELEKSI
1. PTS menyeleksi usulan mahasiswa
calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan;
2. Penetapan hasil seleksi
PTS ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur PTS ke dalam Berita Acara (lampiran 4);
3. Mahasiswa calon penerima ditetapkan dalam Surat
Keputusan Pimpinan PTS, sebagai penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang kemudian
diusulkan ke Kopertis Wilayah VII, sekurang-kurangnya satu semester (lampiran 5);
4. Perguruan Tinggi Swasta harus membuat data base
nama-nama penerima beasiswa tersebut menggunakan format exel 2003. Contoh format terlampir, yang selanjutnya diunggah melalui Sistem Informasi Manajemen Beasiswa dan
Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa
http://simb3pm.dikti.go.id
(Lampiran 6a-d)
C. PENYALURAN DANA
1. Kopertis Wilayah VII
menerima daftar nama-nama mahasiswa
calon penerima beasiswa dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan menerbitkan
Surat Keputusan tentang Pemberian
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di
lingkungan Kopertis Wilayah VII Tahun 2016 setiap semester pada tahun anggaran
berjalan.
2.
Pengajuaan Pencairan Dana:
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta menyerahkan
kelengkapan sebagai berikut :
a.
Surat Keputusan
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta beserta lampiran nama-nama mahasiswa calon
penerima beasiswa yang masing-masing dibuat
secara terpisah antara Beasiswa ( PPA )dan BBP- PPA (lampiran 5);
b. Daftar Nominatif
penerima
Beasiswa ( PPA ) dan BBP PPA . (format kertas F4) ; (lampiran 7,8)
c.
Fotokopi nomor rekening
mahasiswa yang masih aktif dengan Saldo sesuai ketentuan dari bank
masing-masing sampai dengan saat pencairan dana;
d. Konfirmasi
Rekening dari masing-masing bank persepsi.
e.
Fotokopi Transkrip Nilai mahasiswa dengan IPK paling rendah 3,00 untuk Beasiswa (
PPA ); dan 2,75 untuk BBP-PPA yang disahkan oleh Pimpinan PTS atau Pimpinan Perguruan
Tinggi bidang Akademik.
Huruf a sampai dengan e masing-masing rangkap 1 lembar ( hard copy ).
f.
Soft file yang berisi kelengkapan
persyaratan huruf a sampai dengan e.
Usulan dibuat dengan format
A4, sedang untuk daftar nominatif dengan format F4 kelengkapan tersebut di atas diserahkan ke Kopertis Wilayah
VII melalui Seksi Akademik dan Kemahasiswaan, usulan berupa hardcopy dimasukkan dalam springfile
warna hijau, dan softcopy (cd) pada
bulan Maret 2016 (minggu ke-3).
D. Pencairan Dana:
1.
Proses pencairan dan atau penyaluran
dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA harus mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan;
2. Kopertis menyalurkan dana
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA kepada mahasiswa Perguruan Tinggi
Swasta maksimal setiap enam bulan;
3. Penyaluran dana Beasiswa
dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari Kopertis dilakukan oleh KPPN kepada
mahasiswa penerima yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, melalui Bank
Operasional yang telah ditentukan (Bank
Mandiri, BNI, BRI, BTN), bukan Bank Syariah.
4. Dana Beasiswa dan Bantuan
Biaya Pendidikan PPA tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun;
5. Dana Beasiswa dan Bantuan
Biaya Pendidikan PPA yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa
lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Koodinator Kopertis;
6. Sisa dana Beasiswa dan
Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari alokasi kuota yang tidak terpenuhi yang ada
dalam RKAKL/DIPA tidak dapat direvisi untuk dialokasikan kegiatan lain;
E. Penggantian Mahasiswa Penerima Beasiswa (Tahap II)
a. Untuk pencairan Beasiswa
dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA tahap II Pimpinan Perguruan Tinggi harus
menetapkan kembali nama-nama penerima Beasiswa PPA dan BBP-PPA dalam Surat
Keputusan Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi.
b. Apabila ada pergantian
nama mahasiswa penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dapat
langsung dimasukan dalam Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tahap II.
c. Membuat data base Nama-nama mahasiswa pengganti
tersebut dengan menggunakan format excel 2003 (lampian 6), yang
selanjutnya di unggah melalui Sistem Informasi Manajemen
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id);
F. PENGHENTIAN
Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya
Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa :
1.
Telah Lulus;
2.
Mengundurkan diri/cuti;
3.
Menerima sanksi akademik dari Perguruan
Tinggi;
4.
Tidak lagi memenuhi
syarat yang ditentukan (Pegawai Negeri);
5.
Memberikan data yang tidak benar;
6. Meninggal
dunia.
VII.
MONITORING DAN EVALUASI
Agar pelaksanaan program ini dapat sesuai dengan pedoman dan
atau ketentuan yang telah ditetapkan. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang pelaksanaanya
ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.
VIII.
PELAPORAN
Laporan Pertanggung Jawaban Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik dilengkapi dengan ;
1.
Surat Pengantar dari Pimpinan PTS yang menyatakan dana yang telah diterima sesuai Pagu dan Realisasi ( tidak dijilid ).
2.Kata Pengantar yang ditandatangani
Pimpinan Perguruan Tinggi
3. Proses Penjaringan calon
penerima Beasiswa dan BBP-PPA yang terdiri dari :
- Pengumuman kepada mahasiswa bahwa akan ada penyaluran beasiswa, minimal memuat persyaratan dan batas
akhir pengumpulan ke Perguruan Tinggi;
- Berita Acara Seleksi Penerima Beasiswa (Lampiran 4).
4. SK. Penetapan Penerima
Beasiswa (PPA ) dan BBP-PPA dari
Pimpinan Perguruan Tinggi beserta lampiran nama-nama mahasiswa yang dibuat
secara terpisah;
5. Berita Acara Pergantian
penerima beasiswa, apabila terdapat perubahan mahasiswa penerima beasiswa pada
Laporan Tahap II (Lampiran 8);
6.
Tanda terima penerima mahasiswa
dengan tandatangan asli, mencantumkan nomor SK Koordinator Kopertis Wilayah VII;
( Lampiran
9 – 10
untuk Tahap I atau Lampiran 11 – 12 untuk Tahap II );
7.
Fotokopi Rekening Buku Tabungan yang mencantumkan nama mahasiswa, nomor rekening, tanggal ditransfer dan besaran dana
beasiswa yang sudah di transfer ke rekening mahasiswa dan fotocopy KTM dibuat satu muka,
disusun sesuai dengan nomer urut tanda terima beasiswa;
8. Fotokopi laporan, bukti
unggah ke SIMB3PM
9. Hambatan dan upaya penanggulangannya;
10. Laporan Beasiswa ( PPA ) dan BBP-PPA dibuat secara terpisah, masing-masing
rangkap 1 (satu), dijilid dengan ukuran kertas A4, Cover Warna Kuning.
Laporan tersebut dikirim ke Kopertis Wilayah VII C.q.
Seksi Akademik dan Kemahasiswaan pada bulan
Juli 2016 untuk Laporan Tahap I dan awal
bulan Desember 2016 untuk Laporan Tahap II, 2 minggu setelah dana
ditransfer ke rekaning mahasiswa.
A.
LAPORAN PROGRAM
Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian
proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung data
kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id Pelaporan
program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
1.
Tepat
Sasaran, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah
disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah
ditentukan dalam pedoman.
2.
Tepat
Jumlah, artinya jumlah mahasiswa penerima sesuai dengan kuota
yang telah ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat memenuhi dan menyalurkan
sesuai kuota.
Kopertis Wilayah VII dapat menyampaikan usulan tambahan kuota
pada tahun berikutnya disertai data pendukung.
3.
Tepat Waktu.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai
lampiran fotocopy
buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran Beasiswa PPA dan
BBP-PPA dalam bentuk hardcopy yang disimpan di Perguruan Tinggi/Kopertis dan siap dikirimkan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan ke
alamat:
Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung D Lt.7 Jalan
Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
ditjenbelmawa@ristekdikti.go.id
C. PENUTUP
Untuk keberhasilan
pelaksanaan pemberian Beasiswa ( PPA ) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi ( BBP-PPA )Akademik bagi Mahasiswa Perguruan
Tinggi di lingkungan Kopertis Wilayah
VII sebagai upaya pemerintah membantu para mahasiswa dalam menyelesaikan
pendidikannya, terutama dengan mempertimbangkan kondisi keterbatasan ekonomi
tetapi memiliki prestasi akademik tinggi.
Agar pemberian beasiswa mencapai sasaran, diperlukan dukungan dan
kerjasama yang baik dari Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Kopertis
Wilayah VII penerima bantuan.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memperkecil jumlah
mahasiswa putus sekolah/ tidak mampu menyelesaikan pendidikannya, sehingga
dapat meningkatkan dan atau mempertahankan mutu pendidikannnya.