Sunday, June 12, 2016

Pedoman Beasiswa PPA dan BBM


Pedoman Beasiswa PPA dan BBMPedoman Teknis Pemberian Beasiswa Dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik  Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kopertis Wilayah VII Tahun Anggaran 2016. 


 
 I.     PENDAHULUAN :

A.  Latar Belakang
         Pedoman Beasiswa PPA dan BBM Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
          Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
          Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bagian kelima, pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
          Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Kopertis Wilayah VII Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengupayakan beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam bentuk Beasiswa ( PPA )  dan Bantuan Biaya  Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA).

B.  Dasar         
1.    Undang–Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3.  Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4.  Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.    Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan;
6.    Pedoman Beasiswa ( PPA ) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015

C.  Maksud dan Tujuan :
     Maksud dan tujuan pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik  sebagai upaya pemerintah untuk :
1.    Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain;
2.    Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak  mampu membiayai pendidikan;
3.    Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi.



D.  Sasaran :
     Sasaran pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah VII yaitu :
1.  Mahasiswa berprestasi baik,  pada bidang kurikuler, kokurikuler dan atau ekstra kurikuler);
2.  Mahasiswa berprestasi pada bidang kurikuler, kokurikuler dan atau ekstra kurikuler yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

II.  KETENTUAN UMUM
  A. STATUS MAHASISWA
1.    Calon penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah VII;
2.    Calon penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana;
3.    Calon penerima adalah mahasiswa yang sudah duduk pada semester 2.
4.Calon penerima adalah mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
 B. DURASI
Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingg, dan diberikan sekurang-kurangnya selama satu semester atau enam bulan.

 C. KUOTA DAN HARGA SATUAN
1.    Kuota calon penerima pada setiap Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2.    Kopertis Wilayah VII  dalam mendistribusikan kuota kepada Perguruan Tinggi Swasta mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi (khususnya prestasi dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan) dan kebijakan lainnya.
3.    Perguruan Tinggi Swasta dalam mengatur proporsi kuota antara beasiswa dan bantuan biaya pendidikan harus berdasarkan data (indikator/kriteria prestasi atau ekonomi yang jelas), dan dijelaskan di dalam laporan program;
4.    Besarnya harga satuan Beasiswa dan Batuan Biaya Pendidikan PPA adalah  Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan/mahasiswa yang dialokasikan pada DIPA Kopertis Wilayah VII Tahun Anggaran 2016.

III.    KETENTUAN KHUSUS
Untuk    dapat      menjadi    calon     penerima    Beasiswa    dan    Bantuan   Biaya
Pendidikan   PPA,    mahasiswa    harus    memenuhi    persyaratan     umum   dan persyaratan khusus sebagai berikut : 
   
A.  PERSYARATAN
1.    Umum
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa :
a.  Jenjang S1/Diploma IV serendah-rendahnya pada semester 2 dan setinggi-tingginya pada semester VII (belum dinyatakan lulus pada tahun 2016).  
b.  Jenjang Diploma III, serendah-rendahnya pada semester 2 dan setinggi-tingginya pada semester V (belum dinyatakan lulus pada tahun 2016).
c.   Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik disekolah, khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d XII dan direkomendasikan oleh kepala sekolah.
              Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan                permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta dengan      melampirkan berkas sebagai berikut :
a.    Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b.    Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh KemristekDikti dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional;
c.    Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d.   Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
e.    Fotokopi Kartu Keluarga.

2.    Khusus
     Untuk calon penerima Beasiswa (PPA) wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bidang akademik;
     Untuk calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik       (BBP-PPA), wajib melampirkan:
a.    Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi bidang akademik;
b.    Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha (disahkan oleh Lurah/Kepala Desa);

B.        PENETAPAN

1.    Beasiswa (PPA) :
     Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai urutan prioritas sebagai berikut ;
a.    Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
b.    Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
c.    Mahasiswa yang memiliki prestasi ada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran minat dan bakat) tingkat internasional/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional;
d.   Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

2.    Bantuan Biaya  Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik  (BBP-PPA):
            Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menetukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a.    Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi paling tinggi;
b.    Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran,minat dan bakat) tingkat Internasional, Regional/Asean dan Nasional;
c.    Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi;
d.   Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan;
e.    Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.

C.  JANGKA WAKTU PEMBERIAN
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA  diberikan selama dua belas bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2016, dengan realisasi sebagai berikut :
-     Realiasasi Tahap I diberikan pada bulan Juni 2016, untuk bagian bulan Januari sampai dengan Juni 2016;
-     Realisasi Tahap II diberikan pada bulan Oktober 2016, untuk bagian bulan Juli sampai dengan Desember 2016.

IV.   ORGANISASI PENGELOLAAN
Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya  Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik  bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah VII dikelola oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.

V. PROSEDUR PENYALURAN BEASISWA
-    PENGAJUAN USULAN BEASISWA
1.    Perguruan Tinggi Swasta setelah menerima surat pemberitahuan perihal Pengajuan Usulan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA tahun anggaran 2016 dari Kopertis Wilayah VII maka pimpinan perguruan tinggi segera membuat usulan permohonan beasiswa yang ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah VII C.q. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan (lampiran 1) sesuai jadwal yang ditentukan.
2.    Usulan dibuat dengan dilampiri :
-  Fotocopy SK Akreditasi BAN-PT ( Institusi / Program Studi ) yang masih berlaku ;(bagi Prodi baru yang belum wajib lapor PD Dikti atau belum 2 tahun, tidak dapat diusulkan);
-  Fotocopy tanda terima laporan PD Dikti tahun 2014-1 dan 2014-2;
-  Fotocopy tanda terima laporan Beasiswa Tahun 2015 (Tahap I dan II);
-  Fotocopy tanda terima laporan beasiswa yang sudah unggah ke SIMB3PM;
-  Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta bermeterai (lampiran 2);
-  Data Jumlah Mahasiswa (student body) 3 tahun terakhir, angkatan 2013, 3014, 2015 (lampiran 3);
3.    Usulan permohonan beasiswa tahun 2016 sudah diterima oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis Wilayah VII pada minggu ke 3 bulan Februari 2016 (jadwal sesuai surat edaran);
4.    Tim Pengelola Beasiswa dan Biaya Bantuan Pendidikan PPA Kopertis Wilayah VII akan mengumumkan kuota penerima Beasiswa dan Biaya Bantuan Pendidikan PPA kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta melalui email dan surat pemberitahuan. 

VI.   MEKANISME

A.  PERSIAPAN

     1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan kuota beasiswa  Kopertis Wilayah VII;
2. Kopertis menetapkan kuota beasiswa Perguruan Tinggi Swasta dan menyampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Kopertis  Wilayah VII; 
          3. Perguruan Tinggi Swasta wajib menyampaikan daftar mahasiswa calon penerima    Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang telah di tetapkan oleh Pimpinan PTS kepada Kopertis Wilayah VII dalam lampiran Surat Keputusan (lampiran 5)

B.  SELEKSI

1.  PTS menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan;  
2.  Penetapan hasil seleksi PTS ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur PTS ke dalam Berita Acara (lampiran 4);
3.  Mahasiswa calon penerima ditetapkan dalam Surat Keputusan Pimpinan PTS, sebagai penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang kemudian diusulkan ke Kopertis Wilayah VII, sekurang-kurangnya satu semester (lampiran 5);
4.  Perguruan Tinggi Swasta harus membuat data base nama-nama penerima beasiswa tersebut menggunakan format exel 2003. Contoh format  terlampir, yang selanjutnya diunggah melalui Sistem Informasi Manajemen Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa http://simb3pm.dikti.go.id (Lampiran 6a-d)

C.  PENYALURAN DANA  
1.    Kopertis Wilayah VII menerima daftar nama-nama  mahasiswa calon penerima beasiswa dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan menerbitkan Surat Keputusan   tentang Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah VII Tahun 2016 setiap semester pada tahun anggaran berjalan.
       2. Pengajuaan Pencairan Dana:
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta menyerahkan kelengkapan sebagai berikut :
a.   Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta beserta lampiran nama-nama mahasiswa calon penerima beasiswa yang masing-masing dibuat secara terpisah antara Beasiswa ( PPA )dan BBP- PPA (lampiran 5);
b.  Daftar Nominatif penerima Beasiswa ( PPA ) dan BBP PPA . (format kertas F4)  ; (lampiran 7,8)
c.    Fotokopi nomor rekening mahasiswa yang masih aktif dengan Saldo sesuai ketentuan dari bank masing-masing sampai dengan saat pencairan dana;
d.  Konfirmasi Rekening dari masing-masing bank persepsi.
e.    Fotokopi Transkrip Nilai mahasiswa  dengan IPK paling rendah 3,00 untuk Beasiswa ( PPA ); dan 2,75 untuk BBP-PPA yang disahkan oleh Pimpinan PTS atau Pimpinan Perguruan Tinggi bidang Akademik.
Huruf a sampai dengan e masing-masing  rangkap 1 lembar ( hard copy ).
f.     Soft file yang berisi kelengkapan persyaratan huruf a sampai dengan e.
Usulan dibuat dengan format A4, sedang untuk daftar nominatif dengan format F4 kelengkapan tersebut di atas diserahkan ke Kopertis Wilayah VII melalui Seksi Akademik dan Kemahasiswaan, usulan  berupa hardcopy dimasukkan dalam springfile warna hijau, dan softcopy (cd) pada bulan Maret 2016 (minggu ke-3).



D. Pencairan Dana:
1.    Proses pencairan dan atau penyaluran dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
2.    Kopertis menyalurkan dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan;
3.    Penyaluran dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari Kopertis dilakukan oleh KPPN kepada mahasiswa penerima yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, melalui Bank Operasional yang telah ditentukan  (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN), bukan Bank Syariah.
4.    Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun;
5.    Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Koodinator Kopertis;
6.    Sisa dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari alokasi kuota yang tidak terpenuhi yang ada dalam RKAKL/DIPA tidak dapat direvisi untuk dialokasikan kegiatan lain;

E. Penggantian Mahasiswa Penerima Beasiswa (Tahap II)
a.    Untuk pencairan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA tahap II Pimpinan Perguruan Tinggi harus menetapkan kembali nama-nama penerima Beasiswa PPA dan BBP-PPA dalam Surat Keputusan Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi.
b.    Apabila ada pergantian nama mahasiswa penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dapat langsung dimasukan dalam Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tahap II.
c.    Membuat data base Nama-nama mahasiswa pengganti tersebut dengan menggunakan format excel 2003 (lampian 6), yang selanjutnya di unggah  melalui Sistem Informasi Manajemen Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id);

 F. PENGHENTIAN
Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa :
1.    Telah Lulus;
2.    Mengundurkan diri/cuti;
3.    Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4.    Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan (Pegawai Negeri);
5.    Memberikan data yang tidak benar;
6.    Meninggal dunia.

VII.     MONITORING DAN EVALUASI
Agar pelaksanaan program ini dapat sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang telah ditetapkan. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang pelaksanaanya ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.

VIII.       PELAPORAN
Laporan Pertanggung Jawaban Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik  dilengkapi dengan ;
1.   Surat Pengantar dari Pimpinan PTS yang menyatakan dana yang telah diterima sesuai     Pagu dan Realisasi ( tidak dijilid ).
2.Kata Pengantar yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi
3.    Proses Penjaringan calon penerima Beasiswa dan BBP-PPA yang terdiri dari :
-     Pengumuman kepada mahasiswa bahwa akan ada penyaluran beasiswa, minimal memuat persyaratan dan batas akhir pengumpulan ke Perguruan Tinggi;
-     Berita Acara Seleksi Penerima Beasiswa (Lampiran 4).
4.    SK. Penetapan Penerima Beasiswa  (PPA ) dan BBP-PPA dari Pimpinan Perguruan Tinggi beserta lampiran nama-nama mahasiswa yang dibuat secara terpisah;
5.    Berita Acara Pergantian penerima beasiswa, apabila terdapat perubahan mahasiswa penerima beasiswa pada Laporan Tahap II (Lampiran 8);
6.    Tanda terima penerima mahasiswa dengan tandatangan asli, mencantumkan nomor SK Koordinator Kopertis Wilayah VII;  ( Lampiran  910 untuk Tahap I atau Lampiran 1112  untuk Tahap II );
7.    Fotokopi Rekening Buku Tabungan yang mencantumkan nama mahasiswa, nomor rekening,  tanggal ditransfer dan besaran dana beasiswa yang sudah di transfer  ke rekening  mahasiswa dan fotocopy KTM dibuat satu muka, disusun sesuai dengan nomer urut tanda terima beasiswa;
8.    Fotokopi laporan, bukti unggah ke SIMB3PM
9.    Hambatan dan upaya penanggulangannya;
10.  Laporan Beasiswa  ( PPA ) dan BBP-PPA dibuat secara terpisah, masing-masing rangkap 1 (satu), dijilid dengan ukuran kertas A4, Cover Warna Kuning.
Laporan tersebut dikirim ke Kopertis Wilayah VII C.q. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan pada bulan Juli 2016 untuk Laporan Tahap I dan awal bulan Desember 2016 untuk Laporan Tahap II, 2 minggu setelah dana ditransfer ke rekaning mahasiswa.

A.  LAPORAN PROGRAM
     Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
1.    Tepat Sasaran, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dalam pedoman.
2.    Tepat Jumlah, artinya jumlah mahasiswa penerima sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat memenuhi dan menyalurkan sesuai kuota.
Kopertis Wilayah VII dapat menyampaikan usulan tambahan kuota pada tahun berikutnya disertai data pendukung.
3.    Tepat Waktu.


B. LAPORAN KEUANGAN
     Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran fotocopy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran Beasiswa PPA dan BBP-PPA dalam bentuk hardcopy yang disimpan di Perguruan Tinggi/Kopertis  dan siap dikirimkan  paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan ke alamat:

                Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
              Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
              Gedung D Lt.7 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270

              ditjenbelmawa@ristekdikti.go.id

C. PENUTUP
     Untuk keberhasilan pelaksanaan pemberian Beasiswa ( PPA ) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi ( BBP-PPA )Akademik bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi  di lingkungan Kopertis Wilayah VII sebagai upaya pemerintah membantu para mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya, terutama dengan mempertimbangkan kondisi keterbatasan ekonomi tetapi memiliki prestasi akademik tinggi.
Agar pemberian beasiswa mencapai sasaran, diperlukan dukungan dan kerjasama yang baik dari Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Kopertis Wilayah VII penerima bantuan.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memperkecil jumlah mahasiswa putus sekolah/ tidak mampu menyelesaikan pendidikannya, sehingga dapat meningkatkan dan atau mempertahankan mutu pendidikannnya.