Monday, March 7, 2016

Kepala SMP 19 Medan terancam hukuman akibat pungut biaya pada siswa

Kepala SMP 19 Medan terancam hukuman akibat pungut biaya pada siswa, MEDAN – Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin menyatakan kesal dengan masih adanya guru dan sekolah yang memberlakukan pungutan serta pembebanan biaya-biaya kepada siswa. Hal itu seperti dialami siswi kelas VII SMP 19 Medan bernama Karina Laia (14).

Ia akhirnya memutuskan berhenti sekolah lantaran malu terus-menerus ditagih tunggakan uang buku dan seragam senilai Rp837 ribu. Tunggakan tersebut memang belum bisa dibayar orangtua Karina yang hanya bekerja sebagai penarik becak dan buruh cuci.

Eldin mengungkapkan prihatin atas kasus yang dialami Karina. Karena itu, ‎ia telah meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memberikan tindakan tegas kepada kepala SMP 19 Medan yang dinilai telah mengabaikan kondisi siswanya. Eldin juga memastikan Karina akan kembali bersekolah.

"Saya sudah perintahkan Kadis ‎Pendidikan untuk tindak itu kepala sekolahnya sesuai ketentuan yang ada. Saya juga sudah kirim utusan untuk mengurus itu. Yang pasti dia (Karina) tetap harus bisa sekolah," tegas Eldin, di Medan, belum lama ini.

Terkait pungutan tersebut, Eldin menegaskan akan menjatuhkan sanksi. Namun, akan disesuaikan dengan evaluasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.

"Kita nanti akan melihat secara objektif terkait kesalahan-kesalahannya. Ini sama untuk setiap pejabat. Semua kita dengar, termasuk pemberitaan media. Tapi, kita pilah-pilah yang mana yang benar, itu yang kita jadikan dasar untuk memberikan sanksi. Enggak cuma‎ berdasarkan apa kata media, nanti kalian pula yang mengatur semuanya di sini," tutur Eldin.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Medan Abyadi Siregar menyebut apa yang diperlakukan sekolah kepada Karina Laia merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014.

"Peraturan itu pada intinya melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik. Kita akan dalami temuan ini agar kasus seperti yang dialami Karina tidak terulang lagi,"