Panduan Bantuan Penyelenggaraan Konferensi Internasional Tahun 2016, Diberitahukan dengan hormat bahwa salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dalam tahun 2016 adalah
Pemberian Bantuan Pelaksanaan Konferensi Internasional. Program ini memberikan kesempatan
kepada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi untuk mengikuti kompetisi bantuan penyelenggaraan konferensi internasional. Bantuan
ini diharapkan dapat dijadikan sarana bagi pengembangan kapasitas keilmuan akademisi
Indonesia. Pengusul bantuan konferensi ilmiah internasional ini adalah program studi atau
jurusan, fakultas, dan lembaga penelitian dengan persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
Bagi perguruan tinggi yang ingin mengikuti seleksi/kompetisi agar mengajukan proposal
(Panduan Penyusunan Proposal Bantuan Penyelenggaraan Konferensi Internasional terlampir).
Proposal paling lambat diterima oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(Dit. Litabmas) tanggal 31 Maret 2016, pukul 15.00 WIB yang dialamatkan kepada:
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual, u.p. Kasubdit Fasilitasi Publikasi Ilmiah
Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Gedung BPPT II Lt. 20, Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta.